Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain seperti pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Kombes Pol Satake Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental, melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)
Baca juga: Raffi Ahmad Doakan Nagita Slavina Istiqomah, Berhijab Tak Sekadar Saat Ibadah Haji
Baca juga: Dewan Dorong Atlet Kota Semarang Makin Berkembang dan Berprestasi Hingga Kancah Dunia
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Semarang Matangkan Rencana Pengembangan Pangan Lokal
Baca juga: Partai Golkar Nyusul PAN? Usung Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Calon Gubernur Jateng