Berita Kudus

Kronologi Pembacokan yang Tewaskan Warga Kalirejo di Medini Kudus, Pelaku Ditangkap Dalam Semalam

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus pengeroyokan dan pembacokan di Desa Medini Kudus yang menewaskan remaja pria berinisial R(16)

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus berhasil menangkap empat dari lima pelaku kasus pembacokan yang menewaskan remaja pria berinisial R (16) warga Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Adanya kasus tersebut sempat menggemparkan warga sekitar, lantaran adanya temuan jenazah seorang laki-laki di Desa Medini Kecamatan Undaan.

Dari keterangan kepolisian saat konferensi pers pada, Kamis (13/6/2024), pihak kepolisian menangkap para pelaku hanya dalam waktu semalam.

Baca juga: Kisah Pelarian Budiono ke Hutan Usai Habisi Tetangga, Pegangi Perut Serahkan Diri ke Polisi: Lapar

Baca juga: Terungkap, Ini yang Dilakukan Briptu Dhila Usai Bakar Suami, Sempat Minta Maaf Juga

"Ada sebelas orang di situ, tapi tidak semua kami tangkap karena lainnya hanya melihat. Pelakunya ada lima orang, empat sudah kami amankan, dua diantaranya masih anak-anak dan satu masih DPO," ujar Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Kudus menjelaskan kasus pembacokan itu berawal dari pertengkaran, awalnya korban sedang duduk santai di rumahnya.

Kemudian para pelaku mendatangi rumah korban dan geber-geber motor.

Karena risih dengan suara geberan motor, korban akhirnya mengejar para pelaku.

Sesampainya di TKP korban dikeroyok oleh lima orang.

"Pelaku ini memancing korban dengan menggeber-geber motornya, karena terpancing korban mengejar pelaku ternyata sudah ditunggu oleh sebelas orang namun tidak semua terlibat," katanya.

Dari kesebelas orang itu, lima diantaranya mengeroyok korban dengan membawa senjata tajam. Kelima orang tersebut memiliki peran yang berbeda yakni melemparkan, batu, melempar celurit, memukuli dan lainnya.

Saat terjadinya pengeroyokan, korban sempat memberikan perlawanan. Namun korban terkena bacok dibagian dada dan luka dibagian perut, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat pelaku tersebut diringkus di beberapa tempat. Dua pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Undaan, sedangkan dua lainnya ditangkap di Boyolali.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kudus yakni satu bilah golok panjang, celurit, serta holo aluminium yang dimodifikasi berbentuk gergaji.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R warga Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus meninggal diduga mengalami penganiayaan, Selasa (21/5/2024).

Kabar penganiayaan hingga memakan korban jiwa tersebut, menyebar di WhatsApp group warga Kabupaten Kudus, dengan bertuliskan info pembacokan di Medini, korban meninggal dunia warga Kalirejo. Saat ini masih ditangani pihak kepolisian.

Halaman
12

Berita Terkini