Berita Regional

Penyebab Rekening Bambang Diblokir Kantor Pajak, Padahal Sempat Dapat Predikat Wajib Pajak Taat

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pajak

TRIBUNJATENG.COM - Penyebab rekening bank seorang warga bernama Bambang Suhermanto diblokir oleh kantor pajak terungkap.

Padahal Bambang sebelumnya sempat mendapat penghargaan sebagai wajib pajak yang taat membayar pajak.

Tak heran pemblokiran itu membuat warga Bayuwangi, Jawa Timur itu terkejut.

Baca juga: Viral Pernikahan Anggota Banser Ala TNI di Banyuwangi Banjir Komentar, Netizen: Hasta Pora

Baca juga: 4 Program Spesial di UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Diskon Sampai Pembebasan Biaya PajakĀ 

Baca juga: DJP Jateng I Blokir 937 Rekening WP Akibat Menunggak Pajak

Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.

Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.

"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak.

Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.

"Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir," ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal.

Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

"Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani."

"Saya sendiri tidak tahu isinya," ujar Bambang.

Halaman
12

Berita Terkini