Berita Nasional

Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun di Kuartal Pertama 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, Koordinator Humas PPATK Natsir enggan mengungkapkan kemungkinan jumlah transaksi judi online di masa mendatang.

Baca juga: PPATK Ungkap Ada 3,2 Juta Orang Terjerumus Judi Online di Indonesia

"Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena permintaan yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I-2024," ujar Natsir, Selasa (18/6/2024) dikutip dari Kontan.

Menurutnya, jika penanganan tidak dilakukan dengan serius, tidak menutup kemungkinan data akan menunjukkan peningkatan jumlah transaksi.

Selain melacak transaksi mencurigakan terkait judi online, Natsir juga menyebutkan bahwa ada berbagai tindakan melawan hukum yang terkait dengan judi online. Seperti pinjaman online dan penipuan karena penghasilan legal yang tidak mencukupi untuk berpartisipasi dalam judi online ini.

"Diketahui banyak anak-anak di bawah umur, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, serta pekerja sektor informal, baik secara individu maupun berkelompok," ujar Natsir.

Dia menambahkan, lebih dari 80 persen masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil sekitar Rp 100.000.

Oleh karena itu, total agregat transaksi dari kalangan masyarakat umum seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja lepas lebih dari Rp 30 triliun.

Diketahui, dana hasil judi online yang mengalir ke luar negeri sebanyak Rp 5 triliun dengan beberapa tujuan di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.

Natsir memastikan, PPATK telah menjalin koordinasi dengan negara-negara lain di seluruh dunia.

"Kita punya kerjasama dengan Financial Intelligent Unit (FIU), PPATK-nya negara-negara lain di dunia," kata Natsir. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PPATK Sebut 80 persen Pemain Judi Online Pasang Taruhan Sekitar Rp 100.000

Baca juga: Ini Ancaman Tegas AKBP Jaka Wahyudi Jika Ada Anggota Polres Blora yang Nekat Main Judi Online

Berita Terkini