TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Perkembangan baru kasus Vina Cirebon.
Hari ini, Kamis (20/6/2024), polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Ia mempersilakan masyarakat umum terus memantau kasus ini.
Baca juga: Tragis, Alasan Ojol di Semarang Bunuh Diri, Kirimkan Pesan ke Istri untuk Jaga Anak
• Isi Chat Pegi Setiawan Selepas Peristiwa Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Nanya ke Temannya
Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.
“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.
Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016).
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu.
Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya: