Berita Semarang

Sangar Bak Jagoan Saat Tarik Paksa Mobil di Semarang, 2 Debt Collector Ini Kicep Ditangkap Polisi

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi meringkus dua Debt Collector (DC) akibat menarik paksa sebuah mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Korban ditarik mobilnya oleh dua DC tersebut saat berada di Cafe Tembalang.
Dua DC itu mengaku dari Orico Balimore Finance.

Mereka memaksa korban untuk diajak ke sebuah kantor Finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024) sekira  pukul 19.00 WIB.


Dua tersangka sempat bersikeras mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017.


Adapun korban tetap pada pendiriannya membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.


Menurut Andika,  DC tidak punya hak atas penarikan mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet. 

Menurutnya, semua itu sudah ada prosedurnya. "Sebenarnya sudah diatur dalam  Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkini