TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pihak kepolisian menggagalkan aksi seorang kurir sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan keterangan AZ warga Klaten ini, sabu- sabu itu diedarkannya ke beberapa wilayah sesuai perintah dari Irfan.
Dan dari hasil pengembangan, sosok Irfan ternyata adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Magelang.
Baca juga: Inilah Sosok PA, Wanita yang Bersama Virgoun di Rumah Kos Ampera, Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Baca juga: 6 Tokoh Lintas Agama Kota Tegal Sepakat Narkoba Harus Diperangi Bersama
Dia malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (13/6/2024).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AZ (31) warga Kabupaten Klaten.
Dengan ditangkapnya pria tersebut, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo menjelaskan, AZ (31) ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah hukumnya.
"Jadi setelah mendalami laporan dan beberapa saksi, kami mendapatkan informasi bahwa AZ akan melakukan pengedaran narkotika sabu," ujar Iptu Ari Widodo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (21/6/2024).
Sabu yang diedarkan oleh AZ ini berpindah-pindah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: "Mami Maafkan, Aku Nakal" Virgoun Menyesal Terbelit Kasus Narkoba, Ditangkap Bareng Wanita
Baca juga: Virgoun Bersama Sosok Perempuan Inisial PA di Kos Jaksel saat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
“Penangkapan di Ngabeyan, Kecamatan Kartasura."
"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekira 6,30 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo bercerita, dari keterangan AZ, pelaku ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang.
"Jadi AZ ini diperintah oleh Irfan."
"Irfan merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas magelang," terangnya.
Selain itu, AZ mengaku setiap menjalankan pekerjaannya sebagai kurir sabu mendapatkan upah Rp 2 juta.