"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” tandasnya.
Oleh karena itu, atas perbuatannya, AZ terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengaku Diorder Napi dari Lapas Magelang, Pria Asal Klaten Jateng Dapat Rp2 Juta Sekali Edarkan Sabu
Baca juga: Hari Bhayangkara 2024, Kapolres Wonosobo Serahkan 14 Beasiswa Siswa Berprestasi
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal
Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram
Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut