"Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.
Setelah itu, ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan.
Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.
Namun, Mardiana tidak punya uang sebanyak itu.
"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu."
"Terus cucu saya minta kuitansi dan mereka kasih."
"Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.
Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.
Baca juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi: Pelayanan Publik Pastikan Bebas Dari Pungli dan Calo
Baca juga: "Semua Layanan KTP, KK dan Lainnya Gratis" Dindukcapil Blora Pesan Warga Melapor Jika Kena Pungli
Di tempat yang sama, cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun.
"Ketika pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto."
"Tapi, mereka melarang."
"Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.
Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pun menanggapi ulah oknum anggota Satpol PP tersebut.
Risnandar mengatakan, pungutan yang dilakukan tiga oknum tersebut bersifat personal.
"Itu personal."