"Kami sudah minta Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyelesaikannya," kata Risnandar.
Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.
"Uang tersebut pun sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.
Diproses Hukum
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.
"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan."
"Ilegal istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian.
Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya.
Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.
"Kami sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.
Zulfahmi menyebut, tiga anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R.
Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Dugaan Pungli Satpol PP Kebumen, Dari Oknum yang Terlibat hingga Nominal Pemerasan
Baca juga: Dindukcapil Blora Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pungli Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan
Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua honorer itu.
Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.
"Dua tenaga honorer ini kewenangan kami memberikan sanksi."