TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Aksi pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP terhadap Mardiana di Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru berbuntut panjang.
Tak sekadar memperoleh sanksi tegas berupa pemecatan, ketiganya pun akan diproses hukum melalui Polresta Pekanbaru.
Adapun status mereka di Satpol PP Kota Pekanbaru adalah 1 PNS dan 2 lainnya tenaga honorer.
Mereka dipecat karena terbukti memeras seorang warga senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie Pastikan Seleksi Kepala OPD di Kudus Tanpa Pungli
Baca juga: Dindik Kota Pekalongan Tegaskan Cegah Pungli PPDB
Tiga oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau memeras seorang nenek bernama Mardiana (66).
Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Saya didatangi tiga anggota Satpol PP, mereka berseragam."
"Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).
Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.
Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.
Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.
"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada."
"Terus, mereka bilang harus ada surat izin."
"Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin."
"Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan."