Sementara pendamping hukum Siyem, M. Amal Lutfianyah mengatakan, sertifikasi tanah Siyem terjadi pada tahun 2022 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada tahun 1970.
Padahal Kasiman selaku pemilik tanah meninggal dunia pada tahun 1965.
“Ini kan aneh,” kata pria yang akrab disapa Luthfi itu.
Pihaknya juga telah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dari fakta persidangan, kata Lutfhi, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.
“Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga terlapornya adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja.
“Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” imbuhnya. (Iwn)