Berita Nasional

3 Alasan Hacker Serang Pusat Data Indonesia, Tegaskan Tak Ada Motif Politik

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar posting Brain Cipher di situs dark web tentang permintaan maaf ke pemerintah Indonesia dan akan merilis kunci enkripsi.

TRIBUNJATENG.COM - Ada tiga alasan kenapa kelompok peretas atau hacker menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya pada 20 Juni lalu.

Serangan hacker tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana sebenarnya infrastruktur PDNS.

Diketahui,hacker Brain Cipher diyakini bertanggung jawab atas serangan ransomware ke PDNS

Berikut tiga alasan atau motif utama mereka menyerang PDNS 2 Surabaya.

Baca juga: Hacker Brain Cipher: Kita Menyerang PDN Sangat Mudah, Tak Perlu Waktu Lama

Pertama, serangan ransomware ini sebagai Pentest (Penetration Testing) alias uji keamanan semata, tidak ada motif politik.

Penetretion testing ini merupakan istilah yang merujuk kepada proses menguji keamanan sistem jaringan komputer dengan melakukan simulasi serangan siber.

Tujuannya adalah untuk mencari kelemahan-kelemahan dalam sistem dan mencegah kemungkinan peretasan.

Alasan kedua, hacker Brain Cipher ingin pemerintah Indonesia sadar bahwa Indonesia perlu meningkatkan keamanan siber mereka, terutama merekrut SDM keamanan siber yang kompeten.

Ketiga, hacker Brain Cipher ingin pemerintah Indonesia juga sadar bahwa data center (pusat data) merupakan industri berteknologi tinggi yang membutuhkan investasi besar.

Ketiga alasan ini diungkap lewat dua pernyataan terbuka mereka sebuah dark web bernama ransomware live, kemudian di-screenshot dan diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @stealhtmole_int.

Dengan adanya serangan ransomware ini, tak heran jika masyarakat mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi infrastruktur dan besaran investasi Pusat Data Nasional Sementara di Indonesia ini?

Perlu diketahui, PDN adalah infrastruktur atau fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data, yang dapat digunakan semua institusi pemerintah.

PDN digunakan untuk menunjang kebutuhan membangun sistem elektronik, aplikasi, atau layanan institusi pemerintah yang terintegrasi.

Sebelum adanya PDN, sistem elektronik instansi pemerintah pusat dan daerah masih berjalan sendiri-sendiri.

Kebutuhan pemenuhan PDN ini dilaksanakan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman
12

Berita Terkini