Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. "Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi. (tribunnews)
Baca juga: Kisah Wanita Dibunuh Suami Seusai Mandikan Bayinya, Dituduh Selingkuh hingga Hamil
Baca juga: TNI: Tidak Ada Kata Menyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air
Baca juga: Massa Berebut Cium Kaki Bhole Baba, 121 Orang Tewas dalam Acara Keagamaan di Uttar Pradesh India
Baca juga: WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP