Berita Bandung

Saksi Ahli Kasus Pmbunuhan Vina Cirebon : Status DPO Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod mengaku dipaksa memberikan keterangan melihat Vina dan kekasihnya Eky dikejar hingga dilempari batu oleh geng motor, pada 27 Agustus 2016.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. "Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi. (tribunnews)

Baca juga: Kisah Wanita Dibunuh Suami Seusai Mandikan Bayinya, Dituduh Selingkuh hingga Hamil

Baca juga: TNI: Tidak Ada Kata Menyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Baca juga: Massa Berebut Cium Kaki Bhole Baba, 121 Orang Tewas dalam Acara Keagamaan di Uttar Pradesh India

Baca juga: WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP

Berita Terkini