Berita Regional

Pertanyaan-pertanyaan Pengacara Pegi Bikin Ruang Sidang Riuh: Pak Ahli Saya Jadi Ragukan Keahlianmu

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Purn Kombes Jidin Siagian, pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon

Jidin awalnya bertanya terkait apa yang harus dilakukan penyidik pertama kali dalam menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan. 

"Saudara kita sepakat dulu bahwa ini adalah kasus pemerkosaan untuk anak di bawah umur, saya jadi penyidik cukup lama dan saya yang melakukan investigasi tentang Pegi Setiawan karena sesuai daripada perintah ketua tim."

"Yang perlu saya tanyakan kepada ahli, ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Apa sih yang perlu dilakukan penyidik terlebih dahulu, terhadap korban ini?" tanya Jidin. 

Sebelum dijawab Agus, Jidin mengajukan pertanyaan yang kedua. 

"Kedua, apa yang dilakukan penyidik itu terhadap kasus ini, TKP ini, korban ini, terlebih dahulu apa?" tanya Jidin lagi. 

Namun, Agus tak bersedia untuk menjawab pertanyaan Jidin Siagian. 

"Mohon izin yang mulia karena ini domainnya penyidik, saya sebagai ahli pidana, saya tidak menjawab."

"Karena saudara tanyanya apa yang harus dilakukan oleh penyidik. Saya bukan penyidik jadi saya tidak menjawab terkait pertanyaan saudara itu," jawab Agus. 

"Bapak itu kan ahli pidana, pembunuhan. Pendapatmu yang saya tanya ahli," Jidin langsung membalas jawaban Agus. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat menengahi kedua orang tersebut. 

"Ahli tadi udah seperti itu kita tidak bisa maksa," kata Eman. 

Jidin membiarkan kedua pertanyaan itu tak terjawab. 

Ia lalu kembali bertanya dengan Agus. 

"Begini ahli saksi, tentunya kan penyidik itu mengolah TKP menentukan korban itu meninggal apa tidak selanjutnya diolah TKP itu, korban itu diotopsi. Diotopsi enggak?"

"Terus bukti-bukti yang bapak bilang tadi yang dijadikan barang 2 alat bukti itu, apakah ditemukan di TKP apakah ditemukan di tempat lain? Dan harus berkaitan dengan kejadian tersebut? Apakah sependapat pak ahli?" tanya eks Kapolres Toba Samosir 2015-2017 itu. 

Halaman
1234

Berita Terkini