Lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul pada 1 November 2019 hingga 19 Juni 2021.
Selanjutnya, pada 5 Juli 2021, Eman bertugas di PN Bandung.
Sebelum memberikan putusan tak bersalah pada pegi, Eman pernah mengatakan jika dia akan memberikan keputusan sidang praperadilan yang objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Namun kini Pegi dinyatakan tak bersalah karena bukti tak cukup kuat.
(*)