Geger Kasus Kecubung Oplosan

AWAS Halusinasi Akut Akibat Konsumsi Kecubung, 35 Orang Dirawat di RSJ Sambang Lihum Banjarmasin

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI buah kecubung.

"Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen," ujar Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Sementara itu, Kepala BNN Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menyebut, kecubung dalam undang-undang belum masuk sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung, katanya, termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).

Bagian ini belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Kendati demikian, Brigjen Pol Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.

"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Brigjen Pol Wisnu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk Kecubung Berujung Maut di Banjarmasin, 2 Tewas dan 35 Orang Dirawat di RSJ"

Baca juga: Mahasiswa Ilkom USM Gelar Seminar Masalah Gender di Kampung Jawi Semarang

Baca juga: GEGER Mayat Pria di Kebun Pisang Polanharjo Klaten, Identitas Belum Diketahui

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan Soal Pilkada 2024: Hak Politik Sudah Saya Serahkan ke DPP PDIP

Baca juga: FENOMENA Angka Pernikahan di Kota Semarang, Stagnan dan Cenderung Menurun, Ini Pemicunya

 

Berita Terkini