Wawancara Khusus

WAWANCARA Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Ada Enam Alat Bukti di Kasus Pegi, Bukalah!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFOGRAFIS: Aturan Ganti Rugi Salah Tangkap

Jadi sebenarnya kalau dua alat bukti atau barang bukti ini masih ada kasus ini masih bisa terbuka ya?

Ya insyaallah kalau ini ada tapi gak tahu kalau 2 ini ada sudah disiram air kopi ya gak bisa juga. Nah sekarang mengapa terjadi begini nah terjadi begini ini terjadi apa namanya obstruction of justice yang dilakukan oleh siapa, oleh penyidik. Jadi terbalik kalau misalnya penyidik mengatakan kan sekarang lagi memeriksa obstruction of justice yang dilakukan oleh siapa, oleh para keluarga-keluarga terdakwa kan. Sedang dipanggil penyidik, ya bukan. Justru dia sendiri kok.

Dimana obstructionnya, itu si Rohiana nangkap dan memeriksa padahal bukan tertangkap tangan salah prosedur obstruction itu namanya. CCTV tidak dibuka apa dihilangkan apakah obstruction.

Nah tadi jelas putusan pengadilan, salah prosedur, salah prosedur namanya kan tidak dipanggil dulu tidak diperiksa dulu, tidak diapakan dulu apakah itu tidak obstruction? Ya itu pahit untuk kita tapi kalau kita betul mau berbenah itu bagus. Tinggal mau berbenah apa enggak gitu aja.

Pak Susno kalau terkait dengan ini sebagai evaluasi apakah perlu misalkan propam lalu kemudian pengawas eksternal maupun internal untuk menelusuri ini, lalu kemudian kalau memang betul ditemukan adanya obstruction of justice lalu kemudian ada SOP yang dilanggar memberikan?

Untuk semua bangsa Indonesia termasuk untuk pengawas luar ya Kompolnas, kompolnas bagus sekali untuk koreksi tadi kalau tidak salah Kompolnas yang dalamnya berkali-kali Kompolnas ngomong, kami telah turun telah tanya ke Polda telah sesuai prosedur, terbongkar kan nggak sesuai prosedur nggak dipanggil dulu, nggak diperiksa dulu, nggak diapa-apain dulu, mana Kompolnas? Halo.

Kenapa itu, jadi Kompolnas harus koreksi, jangan jadi jubir gitu. Bukan aku yang ngomong ya kalau Susno yang ngomong bahwa ini nggak benar, saya yang salah, ini katanya hakim putusan hakim , hakim sudah meriksa semuanya lalu diperiksa, ternyata tidak sesuai prosedur, kata Kompolnas sudah sesuai prosedur. Ya koreksi jadi Kompolnas perlu berbenah juga.

Ini mirip kasus Sambo ya ketika Kompolnas bisa disuruh bicara ternyata salah gitu ya?

Lebih bagus diam kalau nggak tahu, tapi kalau tahu boleh. Jangan langsung gini-gini, nggak, karena saya polisi ya Pak saya yang polisi karatan di polisi, 36 tahun saya kalau polisi, dijerumuskan saya nggak, dengan dipuji-puji sudah sesuai dan sebagainya, ternyata nggak sesuai ini jerumuskan polisi, jerumuskan saya. Malunya bukan main saya. Jadi hati-hati lah Kompolnas jangan asal-asalan.

Saya katakan juga, jadi artinya untuk lembaga-lembaga di negeri ini, ini pengalaman yang bagus, jangan apalagi berada pada fungsi untuk pengawasan, jangan menjadi pembenar, pengawas, pengawas itu periksa sesuai, kalau nggak tahu bilang nggak tahu.

Kalau menurut Pak Susno, ini Propam perlu ikut nggak?

Kan sudah ikut sudah ikut dan meriksa sudah mengadakan examination 2016 yang sekarang kan nggak salah kan statementnya, sudah ada pengawas dari dalam, Propam, Irwasum, apalagi Wasdik, terus dari luarnya Kompolnas ya udah mari, jangan hanya mengoreksi polisi aja, saya tidak mau hanya dikoreksi polisi aja, mari kita koreksi semuanya, ini nanggung dosa semua ya. Termasuk Jaksa. (Tribun Network/ Yuda)

Baca juga: Alexander Marwata: 8 Pegawai KPK Main Judi Online

Baca juga: Semifinal Euro 2024 Hari Ini : Duel Gaya Liga Premier di Belanda vs Inggris

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp175 Juta ke Polda Jabar, Ini Alasannya

Baca juga: Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi Diduga Langgar Keimigrasian, Supadi Haji Pakai Visa Ziarah

Berita Terkini