Pilkada 2024

Coklit Pemilih Pilkada 2024 di Karanganyar Capai 93 Persen, Target KPU Pekan Ini Rampung

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas Pantarlih menempel stiker setelah melakukan coklit di rumah warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jumat (12/7/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah mencapai 93 persen di Karanganyar.

2.673 Pantarlih telah melakukan coklit data pemilih di 17 kecamatan Kabupaten Karanganyar sejak Senin (24/6/2024).

Proses coklit tersebut masih akan berlangsung hingga 24 Juli 2024.

Baca juga: Operasional TPA Sukosari Karanganyar Dibuka Secara Bertahap, Sampah Pasar Belum Bisa Masuk

Baca juga: Kajari Karanganyar: Syaiful Bahri Juga Terjerat Kasus Pungli Pengadaan Mesin Pengolahan Pupuk

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyampaikan, progres coklit yang dilakukan Pantarlih di Kabupaten Karanganyar saat ini telah mencapai 93 persen.

Pihaknya menargetkan proses coklit dapat selesai pada pekan ini atau lebih awal seminggu dari jadwal.

Hal tersebut dilakukan lantaran petugas akan melakukan pemetaan dan penyisiran kembali agar masyarakat terdaftar sebagai pemilih.

Dia menuturkan, data penduduk potensial pemilih (DP4) yang dicoklit untuk tahapan Pilkada 2024 ada 714.905 orang.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan data pemilih pada Pemilu 2024.

"Ada dua kecamatan yang sudah 100 persen, Kecamatan Kerjo dan Jumantono."

"Kecamatan yang terendah ada 3, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, dan Karangpandan."

"Tapi di tiga kecamatan itu angkanya sudah di atas 80 persen," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Baca juga: 3 Alat Berat Ratakan Gunungan Sampah TPA Sukosari Karanganyar, Operasional Masih Dibatasi

Dia menerangkan, laporan dari Pantarlih ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, menjadi anggota TNI-Polri, maupun pindah ke luar daerah.

Lanjutnya, data pemilih yang dinyatakan TMS paling banyak dikarenakan TPS yang tidak sesuai.

Dia mencontohkan, semisal pemilih A semula berada di TPS 10 tapi setelah dicoklit ternyata lebih dekat dengan TPS 1.

"Jadi pemilih tersebut TMS di TPS 10 dan jadi pemilih di TPS 1."

Halaman
12

Berita Terkini