"Kami siapkan para pekerja melalui pelatihan ini, sudah ada tim monitoring dan evaluasi dari kami untuk memantau sebaran alumni peserta pelatihan," katanya.
Dengan demikian, Program pelatihan kerja ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau.
Pada Pasal 5 ayat (6) disebutkan, kegiatan peningkatan keterampilan kerja itu bisa dilakukan melalui kegiatan pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, dan bantuan bibit, benih, pupuk, dan atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (Rad/ADV)
Baca juga: Ramai dan Seru Menyatu di Ajang City Tour Bhayangkara Kartini Run 2024
Baca juga: Umiyati Pemilik Warung Sembako di Semarang Ini Dapat Sertifikat Tanah Setelah Tunggu 15 Tahun
Baca juga: Alumni Pelatihan BLK Dituntut Untuk Berkompetensi
Baca juga: LAGA UJI COBA : PSIS Menang 5-1 Kontra Tim PON Jateng