"Kami harap jangan terlena atau teledor."
"Kata kuncinya, yang pertama dari sekolah melegalisir berati meligitimasi, jadi harus teliti," ujarnya.
Karena kasus ini sudah terjadi, kini, Anang Budi Utomo pun mendorong pemerintah untuk bisa mencarikan solusi agar siswa bisa tetap melanjutkan pendidikannya.
Pemkot Semarang harus mengupayakan tempat sekolah bagi peserta didik, misalnya, di sekolah swasta.
Pemkot Semarang harus memfasilitasi.
Pasalnya, wajib belajar saat ini 12 tahun plus 1.
Artinya, mereka harus mengenyam pendidikan.
"Secara normatif ibaratnya tersesat karena mendaftar setelah penutupan pendaftraan."
"Tidak bisa direvisi."
"Makanya tidak bisa mendapati sekolah sesuai pilihan dengan menggunakan sertifikat yang di diduga bermasalah."
"Anak-anak harus tetap sekolah, tidak harus di sekolah yang diharapkan saat pertama," jelasnya. (*)
Baca juga: Semen Gresik Bersama Petani Panen Buah Kelengkeng, Mampu Hasilkan Belasan Juta Rupiah
Baca juga: STEC Debate Competition: UIN Walisongo Raih Juara 1 Kompetisi Debat Bahasa Inggris
Baca juga: Ezra Walian OTW Persik Kediri? Dilepas Persib Bandung Setelah 3 Musim Pengabdian
Baca juga: Video Kecelakaan 5 Mobil di Arteri Yos Sudarso Semarang Hindari Volvo Mendadak Putar Arah