Kasus Piagam Palsu di Semarang

Kasus Piagam Palsu dalam PPDB 2024, PDBI Minta Pelatih Marching Band SMPN 1 Semarang Diblacklist

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PDBI Kota Semarang, Anang Budi Utomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kota Semarang prihatin atas adanya dugaan kasus piagam palsu yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di ibu kota Jawa Tengah.

PDBI meminta pelatih marching band SMP Negeri 1 Semarang diberi sanksi. 

Ketua PDBI Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, kasus dugaan piagam palsu tersebut telah mencoreng nama marching band di ibu kota Jawa Tengah.

Dia menilai, pelatih marching band berinisial S dari SMP Negeri 1 Semarang tersebut kurang benar. 

Baca juga: Buntut Panjang Dugaan Piagam Palsu PPDB Semarang, Ortu Siswa Akan Gugat Disdik ke PTUN: Tidak Adil

Baca juga: Dugaan Piagam Palsu PPDB Semarang Naik Penyidikan, Polisi Bakal Jemput Paksa Pelatih Marching Band

"Saya jengkel, saya Ketua Persatuan Drum Band Kota Semarang, Jawa Tengah."

"Saya paham betul situasi marching band Semarang."

"Jadi, memang yang bersangkutan kurang pas," papar Anang Budi Utomo kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2024). 

Dia melanjutkan, saat ini pelatih tersebut sedang dalam masa skorsing hingga persoalan dugaan piagam palsu ini selesai.

Jika terbukti bersalah, dia meminta pelatih diberi sanksi berat minimal tidak boleh melatih lagi di satuan pendidikan.

Jika perlu, diblacklist sebagai pelatih marching band di ibu kota Jawa Tengah. 

Seusai penyelidikan dari pihak kepolisian selesai, pihaknya akan mengambil tindakan keras. 

"Kami sudah melarang yang bersangkutan tidak ikut terlibat (sebagai pelatih marching band)."

"Kalau sudah terbukti, tidak boleh mengajar, diblacklist di satuan pendidikan," tegasnya. 

Di sisi lain, Anang yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang tersebut meminta Disdik Kota Semarang dan SMP yang bersangkutan juga harus instropeksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak sekolah harus benar-benar jeli dalam memberikan legitimasi setiap piagam milik peserta didik. 

Baca juga: Pelatih Marching Band Diburu, Polisi Naikkan Kasus Dugaan Piagam Palsu PPDB ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Update Kasus Piagam Palsu PPDB Kota Semarang, Pelatih Marching Band akan Dijemput Paksa Polisi

"Kami harap jangan terlena atau teledor."

"Kata kuncinya, yang pertama dari sekolah melegalisir berati meligitimasi, jadi harus teliti," ujarnya. 

Karena kasus ini sudah terjadi, kini, Anang Budi Utomo pun mendorong pemerintah untuk bisa mencarikan solusi agar siswa bisa tetap melanjutkan pendidikannya.

Pemkot Semarang harus mengupayakan tempat sekolah bagi peserta didik, misalnya, di sekolah swasta.

Pemkot Semarang harus memfasilitasi.

Pasalnya, wajib belajar saat ini 12 tahun plus 1.

Artinya, mereka harus mengenyam pendidikan.

"Secara normatif ibaratnya tersesat karena mendaftar setelah penutupan pendaftraan."

"Tidak bisa direvisi."

"Makanya tidak bisa mendapati sekolah sesuai pilihan dengan menggunakan sertifikat yang di diduga bermasalah."

"Anak-anak harus tetap sekolah, tidak harus di sekolah yang diharapkan saat pertama," jelasnya. (*)

Baca juga: Semen Gresik Bersama Petani Panen Buah Kelengkeng, Mampu Hasilkan Belasan Juta Rupiah

Baca juga: STEC Debate Competition: UIN Walisongo Raih Juara 1 Kompetisi Debat Bahasa Inggris

Baca juga: Ezra Walian OTW Persik Kediri? Dilepas Persib Bandung Setelah 3 Musim Pengabdian

Baca juga: Video Kecelakaan 5 Mobil di Arteri Yos Sudarso Semarang Hindari Volvo Mendadak Putar Arah

Berita Terkini