Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni.
SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari.
Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.
Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.
Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.
P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.
SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.
“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Diperkosa di Sejumlah Tempat"
Baca juga: Lansia Dianiaya dan Dirudapaksa, Pelaku Matikan Listrik dan Panjat Tembok Rumah