AKP Dedi Hermawan menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
"Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil."
"Dan menindak lanjuti perkara ini pelaku akan dikenakan Pasal penganiayaan 351 KHUP dan akan diproses hukum lebih lanjut," tegas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Pacar di Pinggir Jalan Puncak Bogor, Seorang Pria Ditangkap"
Baca juga: Wanita Korban KDRT di Purworejo Sempat Merangkak ke Rumah Kerabat Jam 1 Malam Sebelum Meninggal