"Misalnya setiap Lapas Kanim bisa memaparkan anggarannya sebesar apa, untuk apa penggunaannya dan apa manfaatnya," kata Tejo.
Selanjutnya, kata Kakanwil, diperlukan fokus dalam bekerja.
Tejo tidak menginginkan jajarannya bekerja hanya untuk menggugurkan kewajiban tanpa output dan outcome yang ditargetkan.
"Misalnya, jangan terlalu banyak menghabiskan waktu dan tenaga untuk ngurus SPJ," tegasnya.
Dari 4 langkah efektivitas dan efisiensi itu, AKIP Angkatan 22 tersebut menyebutkan 3 kondisi ideal yakni hemat anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak penting, fokus program kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan, serta anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat besar untuk masyarakat. Ini yang dikatakan berdampak.
Pada paparan berikutnya, Kakanwil mengurai kembali arahan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.
Pesannya, jajaran Pengayoman Jateng harus mampu mensukseskan pencapaian Kinerja Kemenkumham Tahun 2024, meningkatkan Indeks Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat seta Indeks Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Kabupaten Brebes
"Dan bekerjalah dengan jujur dilandasi hati yang bersih dan pikiran yang positif hanya untuk mengabdi kepada Tuhan, masyarakat, bangsa dan negara," pesan Tejo.
Sebagai kesimpulan, Kakanwil memberikan 14 atensi untuk dilaksanakan.
"Pertama, implementasikan efektivitas dan efisiensi birokrasi sesuai oleh Bapak Presiden Jokowi," kata Tejo memberikan instruksi.
"Kedua, harus mampu mencapai target kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024," sambungnya.
Berikutnya, Tejo memerintahkan peserta yang merupakan para Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Jawa Tengah agar memahami Siklus Manajemen Kinerja, melaksanakan Reformasi Birokrasi General dan Tematik, pimpinan harus mampu memberikan contoh kepada bawahan, kendalikan penggunaan anggaran yang tidak efektif.
Lainya, Kakanwil meminta Kepala UPT untuk memberikan reward dan punishment atas kinerja bawahan, menghindari temuan berulang dari hasil pemeriksaan, menghindari pemberitaan negatif.
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, mengecek capaian kinerja, memahami tugas pokok dan fungsi, melakukan glorifikasi dan publikasi pelayanan publik, serta mengimplementasikan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh dan hasil nyata. (*)
Baca juga: KPU Karanganyar Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pasca Coklit Pilkada 2024
Baca juga: 180 Pelajar Blora Ikuti Edukasi Literasi Keuangan, Apa Pentingnya?
Baca juga: 2 Penyakit Sekolah Tiap Tahun Ajaran Baru Masih Ditemukan di Jateng, Mayoritas Aduan di Tingkat SMP
Baca juga: Percepat Pembangunan di Desa, Pj Bupati Jepara Buka TMMD 2024