Zulfarhan

Tampang 6 Pelaku Penganiayaan Taruna AL Zulfarhan dengan Setrika Hingga Tewas, Divonis Hukuman Mati

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang 6 Pelaku Penganiayaan Taruna AL Zulfarhan dengan Setrika Hingga Tewas, Divonis Hukuman Mati

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Zulfarhan Osman Zulkarnain (21) , 7 tahun lalu kembali viral setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan hubungan gantung mati kepada 6 pelaku utama.

Zulfarhan Osman merupakan mahasiswa atau taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang dianiaya oleh sesama taruna dengan setrika uap.

Putusan hukuman mati ini diberikan oleh panel tiga hakim yang dipimpim oleh Datuk Hadhariah Syed Ismail.

Sebelumnya, 6 pelaku utama ini dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Namun hukuman itu dicabut dan diganti dengan vonis gantung sampai mati pada 23 Juli 2024.

Keenam pelaku utama itu adalah:
- Muhammad Akmal Zuhairi Azmal

- Muhammad Azamuddin Mad Sofi

- Muhammad Najib Mohd Razi

- Muhammad Afif Najmudin Azahat

- Mohamad Shobirin Sabri

- Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Tampang 6 Taruna Pelaku Penganiayaan Zulfarhan dengan Setrika Hingga Tewas, Divonis Hukuman Gantung (X/mynewshub)

Saat ini para pelaku sudah berusia antara 27-28 tahun.

Kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini bermula saat laptop dari teman salah satu pelaku hilang di UPNM.

Mereka lalu menggunakan jasa dukun untuk mengetahui siapa pencuri laptop.

Kemudian para pelaku pun menuduh almarhum Zulfarhan.

Halaman
123

Berita Terkini