TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Zulfarhan Osman Zulkarnain (21) , 7 tahun lalu kembali viral setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan hubungan gantung mati kepada 6 pelaku utama.
Zulfarhan Osman merupakan mahasiswa atau taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang dianiaya oleh sesama taruna dengan setrika uap.
Putusan hukuman mati ini diberikan oleh panel tiga hakim yang dipimpim oleh Datuk Hadhariah Syed Ismail.
Sebelumnya, 6 pelaku utama ini dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Namun hukuman itu dicabut dan diganti dengan vonis gantung sampai mati pada 23 Juli 2024.
Keenam pelaku utama itu adalah:
- Muhammad Akmal Zuhairi Azmal
- Muhammad Azamuddin Mad Sofi
- Muhammad Najib Mohd Razi
- Muhammad Afif Najmudin Azahat
- Mohamad Shobirin Sabri
- Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Saat ini para pelaku sudah berusia antara 27-28 tahun.
Kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini bermula saat laptop dari teman salah satu pelaku hilang di UPNM.
Mereka lalu menggunakan jasa dukun untuk mengetahui siapa pencuri laptop.
Kemudian para pelaku pun menuduh almarhum Zulfarhan.