Korban juga dituduh untuk mengakui.
Pada 13 Mei 2017, korban dipukul di Gedung Jebat Asrama Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) karena diduga mencuri laptop teman pelaku.
Lalu pada tanggal 20 Mei 2017, korban dipanggil ke kamar 4-10 Gedung Jebat Asrama Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Korban lalu dipaksa mengaku dan dipukuli oleh 20 hingga 30 taruna lain menggunakan ikat pinggang, pipa karet, gantungan baju hingga setrika uap.
Tanggal 27 Mei 2017, korban lemas dan dibawa ke Klinik di Seksi 7 Bandar Baru Bangi dan diperbolehkan pulang.
Lalu pada 30 Mei 2017, korban dibawa ke Kondominium di Bangi.
Korban sempat masuk sekolah lagi.
Namun ternyata, pada 1 Juni 2017, korban meninggal dunia sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Lalu pada 14 Juni 2017, sebanyak 19 taruna UPNM yang diyakini terlibat dalam aksi itu dibawa ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dengan tuduhan sengaja menyebabkan cedera.
Namun semua mengaku tidak bersalah.
Satu terdakwa bernama Muhammad Akmal Akif Alias dinyatakan bebas.
Pada 2 November 2021, enam terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 304 KUHP atas pembunuhan dan konspirasi pembunuhan.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada enam mahasiswa UPNM yang dinyatakan bersalah menyebabkan kematian yang tidak disengaja.
Sdangkan sebanyak 12 orang lainnya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 330 KUHP karena melukai almarhum.
Namun hukuman 18 tahun penjara yang diberikan kepada 6 pelaku utama kini diganti dengan hukuman gantung sampai mati.