TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Selama dua tahun terakhir beberapa oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2023, oknum anggota Ditresnarkoba Briptu Agung Setiyo Wibowo dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Tampang 3 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Tegal, Terbukti Bawa Sabu Seberat 2,83 Gram
Sebelum terbongkar menjadi pengguna, dia sempat viral karena mengamuk dengan merusak mobil Jazz merah miliknya menggunakan senapan angin di Jalan Limbangan, Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kendal.
Kemudian di tahun ini, lima anggota Ditresnarkoba diciduk Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng karena diduga menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira 250,4 gram.
Kelima tersangka meliputi inisial AW (43) , PN (42) , RS (31) IKH (26), dan MAAIW (26).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap pelanggaran berat anggota bakal ditindak tegas. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Jateng.
"Permasalahan laporan anggota selalu kami lakukan penyelidikan," jelasnya, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: KISAH Penangkapan Glempo Pengedar Sabu di Sukoharjo, Polisi Kejar Pelaku Hingga Jalan Pajang-Gatak
Dia mencontohkan kasus yang menyeret lima anggota Ditresnarkoba telah diperiksa sesuai prosedur dan tindakan tegas. Mereka sudah ditahan di rutan Polda untuk menjalani proses hukum.
"Pesan dari Kapolda jelas kita harus tegas untuk proses pidana mereka. Nanti setelah kasusnya inkrah baru kita sidang etik," ungkapnya. (Iwn)