Selebihnya, lanjut Kisbiyanto, untuk UKT tidak berlaku naik bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru, UKT sudah ada ketentuan berdasarkan peraturan yang diteken oleh pemerintah pusat berikut nominalnya.
Kisbiyanto menjelaskan, untuk UKT di IAIN Kudus terdapat lima golongan. Mulai dari yang terendah grade 1 sebesar Rp 400 ribu sampai yang tertinggi grade 5 sebesar Rp 4.100.000.
“Dari sisi ini perspektifnya berbeda. Dari kementerian grade itu dianggap biasa, dari mahasiswa ini dianggap terlalu tinggi. Kalau dilihat kampus lain UIN atau kampus lain ada yang lebih tinggi. Ketentuan itu sesuai analisis bidang keuangan,” kata dia.