Pahala Nainggolan mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS Kesehatan.
Tindakan ini dilakukan secara rapi, mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tetapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala Nainggolan.
“Jadi sekira 3.000 itu diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis (fiktif),” tambah Pahala.
KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS kemudian mengingatkan rumah sakit lain agar segera mengembalikan uang hasil fraud dan memperbaiki tata kelola dalam enam bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, Kerja Sama Disetop"
Baca juga: Sosok Inisial "S" Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024
Baca juga: GEGER Penemuan Kerangka Manusia Berceceran di Kebun Tebu Desa Sebaung, Korban Pembunuhan?
Baca juga: NGERI! Barcelona Segel Klausal Penjualan Dani Olmo Hingga Rp8,7 Triliun, Resmi Dikontrak 6 Musim
Baca juga: Bejatnya Sang Ayah, Rudapaksa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Terbongkar Saat Aniaya Istrinya