Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bejatnya Sang Ayah, Rudapaksa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Terbongkar Saat Aniaya Istrinya

Kedua korban yang merupakan anak kandung pelaku ini telah diperkosa oleh SNS saat mereka berumur 9 tahun.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN BOGOR
ILUSTRASI korban rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUASIN - Dua remaja putri kembarnya sudah tak tahan lagi menyimpan rahasia yang selama sekira 12 tahun terpaksa dipendamnya.

Selama itu, kedua anak itu menjadi sasaran pelampiasan bejat sang ayahnya.

Keduanya menjadi korban rudapaksa dan dipaksa di bawah ancaman agar tidak melapor atau mengadu kepada ibunya.

Namun, emosi kedua anak yang kini duduk di bangku perkuliahan tak terbendung.

Mereka lantar membongkar borok ayahnya tatkala ibunya dianiaya.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Selama 12 Tahun Akhirnya Terbongkar, 2 Putri Kembarnya Korban Rudapaksa Sejak 2012

Baca juga: FAKTA Ayah di Pati Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SMP, Dilakukan Sejak 2022 Saat Ibu Korban Pergi

Dua remaja putri kembar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan ayahnya selama 12 tahun.

Kini, polisi telah menangkap pelaku berinisial SNS (42) itu.

Kasus tersebut terungkap setelah SNS menganiaya istrinya sendiri.

Dua putri kembar pelaku kemudian membela ibunya.

Mereka pun akhirnya membeberkan bahwa telah diperkosa oleh ayahnya sejak 2012.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kedua korban telah diperkosa oleh SNS saat mereka berumur 9 tahun.

Saat ini, keduanya pun sudah duduk di bangku kuliah.

"Tersangka sudah merudapaksa putri kandungnya itu sejak 2012 sampai 2024."

"Saat ini korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi, identitas keduanya kami rahasiakan," kata AKBP Indra Arya Yudha seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, SNS memperkosa dua putri kembarnya itu ketika sang istri sedang bekerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved