Berita Nasional

KPK Beri Waktu 6 Bulan Buat Rumah Sakit Curang Lakukan Perbaikan, Buntut Temuan Klaim Fiktif BPJS

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI layanan BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu selama enam bulan kepada rumah sakit yang terbukti telah melakukan kecurangan atau fraud atas klaim fiktif BPJS Kesehatan.

Bahkan secara tegas dicontohkan, saat ini BPJS Kesehatan telah memutus sementara kemitraan dengan RS Muhammadiyah Bandung lantaran ditemukan adanya tindak kecurangan kaitannya klaim fiktif itu.

Tindakan tegas ini dilakukan seusai KPK, Kemenkes, hingga BPKP melakukan pemeriksaan sekaligus penindakan awal atas dugaan beberapa rumah sakit yang curang.

Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Ketahuan Fraud, Bikin Laporan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, Ini Kata KPK

Baca juga: Henry Indraguna Harap Pansel Pimpinan KPK Cari Kandidat yang Berintegritas, Kompeten, Berani!

KPK mengungkapkan, RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat menghentikan layanan BPJS Kesehatan karena melakukan kecurangan (fraud).

KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan memang tengah menindak rumah sakit yang curang agar mendapatkan pencairan uang secara tidak sah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, kerja sama RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS Kesehatan diputus sementara hingga tata kelola keuangan rumah sakit itu diperbaiki.

"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," kata Pahala Nainggolan seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).

Menurut Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang kepada pihak BPJS Kesehatan.

Meski demikian, RS Muhammadiyah Bandung tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang dibawa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diusut secara pidana.

Pahala Nainggolan mengatakan, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan tenggat waktu kepada semua rumah sakit yang melakukan fraud, termasuk RS Muhammadiyah Bandung untuk mengembalikan dana dan perbaikan dalam waktu 6 bulan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: RS PKU Muhammadiyah Blora Diminta Optimalkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Warga Miskin

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegal Sosialisasikan Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SKCK

"Masih periode enam bulan ini," ujar Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam rumah sakit di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS Kesehatan.

Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar.

RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini