TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memutus sementara kemitraan dengan RS Muhammadiyah Bandung lantaran ditemukan adanya tindak kecurangan kaitannya klaim fiktif.
Tindakan tegas ini dilakukan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkes, hingga BPKP melakukan pemeriksaan sekaligus penindakan awal atas dugaan beberapa rumah sakit yang curang.
Di Jawa Barat, contohlah RS Muhammadiyah Bandung.
Meskipun pasca temuan itu pihak rumah sakit sudah mengembalikan dana hasil kecurangan, penghentian kemitraan ini tetap diberlakukan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegal Sosialisasikan Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SKCK
Baca juga: Modus Rumah Sakit di Magelang Jateng Buat Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Diminta Kembalikan
KPK mengungkapkan, RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat menghentikan layanan BPJS Kesehatan karena melakukan kecurangan (fraud).
KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan memang tengah menindak rumah sakit yang curang agar mendapatkan pencairan uang secara tidak sah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, kerja sama RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS Kesehatan diputus sementara hingga tata kelola keuangan rumah sakit itu diperbaiki.
"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," kata Pahala Nainggolan seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).
Menurut Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang kepada pihak BPJS Kesehatan.
Meski demikian, RS Muhammadiyah Bandung tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang dibawa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diusut secara pidana.
Pahala Nainggolan mengatakan, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan tenggat waktu kepada semua rumah sakit yang melakukan fraud, termasuk RS Muhammadiyah Bandung untuk mengembalikan dana dan perbaikan dalam waktu 6 bulan.
Baca juga: Kuantitas Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kudus Tembus 99,01 Persen
Baca juga: Kota Pekalongan Raih UHC Award 2024 Tingkat Madya, Capaian Kepesertaan BPJS Kesehatan 98 Persen
"Masih periode enam bulan ini," ujar Pahala Nainggolan.
Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam rumah sakit di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS Kesehatan.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar.
RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.