Berita Tegal
BPJS Kesehatan Tegal Sosialisasikan Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SKCK
BPJS Kesehatan Cabang Tegal mulai menyosialisasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai persyaratan pelayanan SKCK.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal mulai menyosialisasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai persyaratan pelayanan SKCK.
Hal itu disampaikan belum lama ini dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama di Kabupaten Tegal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, skema alur persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK diatur pada Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan UHC Kategori Utama
Baca juga: Pemkab Tegal Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2024
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tegal sehingga saat peserta mengajukan berkas sudah melampirkan JKN aktif.
Mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan pengurusan SKCK khusus bagi peserta mandiri.
“Per 1 Juli 2024, 96,92 persen warga Kabupaten Tegal sudah terdaftar dalam program JKN, tapi keaktifannya baru di angka 63,35 persen."
"Kami berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi memujudkan jaminan kesehatan secara universal," kata Chohari kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/8/2024).
Chohari mengatakan, pihaknya bersama pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan capaian peserta JKN.
Berbagai upaya sudah dilakukan, seperti penegakan kepatuhan badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerja dalam program JKN.
"Kami juga memberikan sosialisasi pendaftaran anggota keluarga tambahan pada badan usaha yang pekerjanya mempunyai anggota keluarga baru," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Ujar Bangun mengatakan, kolaborasi adalah kunci untuk meningkatkan capaian peserta JKN.
"Seperti berkolaborasi dengan desa untuk penguatan layanan dengan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat sekitar supaya memiliki kesadaran khususnya dalam membayar iuran," ungkapnya. (*)
Baca juga: Kadiv Yankumham Tinjau Kantor Sekretariat MPD Pemalang, Sarankan Tambahkan Struktur Organisasi
Baca juga: Tangis Siswi Magang Direkam Anggota LBH saat Berada di Kamar Mandi
Baca juga: Prediksi Persib Vs PSBS Biak Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Baca juga: DPRD Kota Semarang Periode 2024 - 2029 Dilantik Pekan Depan, Berikut Daftar Lengkapnya
tribun jateng
tribunjateng.com
Tegal
BPJS Kesehatan
SKCK
Polres Tegal
BPJS
Ujar Bangun
BPKAD Kabupaten Tegal
Jaminan Kesehatan Nasional
Wali Kota Tegal Dedy Yon Lantik 775 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Harap Masa Depan Remaja Fokus Berprestasi |
![]() |
---|
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.