Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BPJS Kesehatan Tegal Sosialisasikan Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SKCK

BPJS Kesehatan Cabang Tegal mulai menyosialisasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai persyaratan pelayanan SKCK.

BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan Cabang Tegal saat menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama di Kabupaten Tegal, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal mulai menyosialisasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai persyaratan pelayanan SKCK.

Hal itu disampaikan belum lama ini dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama di Kabupaten Tegal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, skema alur persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK diatur pada Perpol Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 

Baca juga: Pemkab Tegal Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2024 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tegal sehingga saat peserta mengajukan berkas sudah melampirkan JKN aktif.

Mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan pengurusan SKCK khusus bagi peserta mandiri. 

“Per 1 Juli 2024, 96,92 persen warga Kabupaten Tegal sudah terdaftar dalam program JKN, tapi keaktifannya baru di angka 63,35 persen." 

"Kami berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi memujudkan jaminan kesehatan secara universal," kata Chohari kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/8/2024).

Chohari mengatakan, pihaknya bersama pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan capaian peserta JKN.

Berbagai upaya sudah dilakukan, seperti penegakan kepatuhan badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerja dalam program JKN.

"Kami juga memberikan sosialisasi pendaftaran anggota keluarga tambahan pada badan usaha yang pekerjanya mempunyai anggota keluarga baru," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Ujar Bangun mengatakan, kolaborasi adalah kunci untuk meningkatkan capaian peserta JKN.

"Seperti berkolaborasi dengan desa untuk penguatan layanan dengan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat sekitar supaya memiliki kesadaran khususnya dalam membayar iuran," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kadiv Yankumham Tinjau Kantor Sekretariat MPD Pemalang, Sarankan Tambahkan Struktur Organisasi

Baca juga: Tangis Siswi Magang Direkam Anggota LBH saat Berada di Kamar Mandi

Baca juga: Prediksi Persib Vs PSBS Biak Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: DPRD Kota Semarang Periode 2024 - 2029 Dilantik Pekan Depan, Berikut Daftar Lengkapnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved