Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Modus Rumah Sakit di Magelang Jateng Buat Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Diminta Kembalikan

Modus rumah sakit di Magelang Jawa Tengah ajukan klaim palsu ke BPJS hingga Rp 29 miliar terungkap.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terdapat sejumlah rumah sakit ajukan klaim palsu ke BPJS yang mebuat negara rugi puluhan miliar rupiah, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Modus rumah sakit di Magelang Jawa Tengah ajukan klaim palsu ke BPJS hingga Rp 29 miliar terungkap.

Kini rumah sakit tersebut diminta mengembalikan uang tersebut.

BPJS bahkan telah menempuh jalur hukum karena upaya persuasif hingga kini belum bisa mengembalikan dana.

Baca juga: Astaga! RS di Jateng Ajukan Klaim Palsu ke BPJS hingga Rp 20 Miliar, Seperti Ini Modusnya

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi 3 Rumah Sakit yang Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng Elhamangto Zuhdan membenarkan temuan kasus dari hasil monitoring KPK dan BPJS pada 2023 terjadi di Kabupaten Magelang.

"Iya di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19, diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu)," ujar Zuhdan saat mendampingi kunjungan Kemenkes di Semarang, Kamis (8/8/2024) malam.

Zuhdan menyebut, rumah sakit yang dimaksud adalah RS Padma Lalita.

Dia menjelaskan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS itu melakukan klaim ke BPJS.

Padahal sebetulnya tidak ada pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

Hal itu terjadi terus menerus hingga mencapai puluhan miliar Rupiah.

Temuan itu didapati oleh Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK saat melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak.

Saat ini BPJS disebut masih mengupayakan tuntutan perdata agar klaim miliaran rupiah oleh RS itu dapat dikembalikan ke BPJS dan digunakan untuk masyarakat yang berhak.

"(Klaim palsu) dalam sebulan, sekian puluh juta kan tidak terasa dari 2023. Penanganan saat ini BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata, dengan tujuan agar bisa dilakukan pengembalian dana tersebut," imbuhnya.

Merespon hal itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap RS tersebut.

Pimpinan RS yang sempat mengelak pada kasus itu akhirnya mengakui dan siap mengembalikan dana kalim palsu yang dicairkan dari BPJS.

"Sebetulnya sudah dilakukan tindakan persuasif. Tim BPJS, Dinkes, Inspektorat, Dinkes Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved