Misalnya untuk sampah organik yang tercacah bisa untuk budidaya maggot atau diolah menjadi pupuk organik.
Sedangkan sampah plastik yang telah tercacah bisa diolah menjadi biji plastic atau diolah menjadi ecobrick.
“Dengan begitu sampah bisa didaur ulang,” kata Ary.
Merespons adanya penyerahan mesin pencacah sampah, Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Heri Muryanto berharap mesin tersebut bisa bermanfaat.
Pihaknya akan menempatkan mesin tersebut di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Rendeng.
“Di situ (TPST Rendeng) sudah ada mesin serupa."
"Tapi mesin penggeraknya menggunakan diesel."
"Di sana juga ada pengomposannya."
"Mungkin kami akan gunakan mesin itu agar pengomposan di sana lebih maksimal,” kata Heri Muryanto. (*)
Baca juga: Mantap! Pemkab Wonosobo Borong 3 Penghargaan Proklim dari KLHK RI
Baca juga: Derby Jateng Persis Solo Vs PSIS Semarang, Berkah Tuan Rumah Akibat Sudi Abdallah Cedera
Baca juga: MERAKI, Pameran Seni Rupa SVAE 2024 di SMK Negeri 1 Purwokerto, Hadirkan 300 Karya Siswa
Baca juga: Geger Viral di Media Sosial, Ada Sepeda Motor di Puncak Bukit Mongkrang Karanganyar, Emang Boleh?