"Kami masih dalam pengembangan untuk penyelidikan (penyedia situs judi) lebih lanjut," klaimnya.
Sedangkan FD tidak dijanjikan nominal persis untuk setiap unggahan laman judi online yang dipromosikannya.
"Sehari saya posting dua kali di semua akun Instagram," kata dia.
Polisi menyita barang bukti, salah satunya ponsel iPhone XR yang digunakan pelaku untuk mempromosikan laman judi online di Instagram.
FD disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selebgram itu terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Selebgram di Temanggung Jateng yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Baca juga: Nasib Bidan AG, Yang Beri Remaja Putri Obat Malah Bikin Matanya Buta, Janji Tanggungjawab
Baca juga: Pungli di SPBU Viral : Pertamina Minta Pecat Semua Oknum Petugas SPBU yang Melakukan Pungli
Baca juga: Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Mantap Praja 2024, Ini yang Disampaikan Kapolres Jepara
Baca juga: Kondisi Psikologis Mahasiswi Yang Kena Begal Payudara Trauma Usai Kejadian