Berita Blora

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Randublatung Blora Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Residivis 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (14/8/2024).(Iqbal/Tribunjateng)

"Dari kejadian di Kelurahan Wulung, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,48, dan berat bersih 0,25 gram,"

"Dan 1 jenis paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat kotor 0,45 gram, berat bersih 0,23 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone," tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.

Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana narkotika itu.(Iqs)

Baca juga: BREAKING NEWS Operator ekskavator Temukan Jasad Bayi Laki-laki di Sungai BKB Semarang, Dikira Tikus

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Saizu Olah Kohe dan Limbah Pertanian Jadi Pupuk Kompos

Baca juga: 50 Anggota DPRD Kota Semarang 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Pilus dan Tujung Jadi Pimpinan Sementara

Baca juga: Viral Sampah Menggunung di Pinggir Jalan di Bantul, DLH: Milik Pengelola Swasta

 

Berita Terkini