Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal Usai Lakukan Sumpah Pocong di Kasus Kematian Vina Cirebon

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eki) di Cirebon, Jawa Barat, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, pada Selasa (13/8).

Pantauan di lapangan, Saka tiba pada pukul 11.55 dengan mengenakan kemeja hitam. Dia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Saka menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Aep dan Dede.

"Insyaallah Saka siap, akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insyaallah Saka siap," ucap Saka.

Pada kesempatan itu, Saka juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Aep ataupun Dede dan tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina.

"Ya, salah satunya Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep Dede, enggak kenal sama sekali," ucap dia.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Penyelidikan ini dilakukan setelah para terpidana kasus tersebut melaporkan Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan dan persidangan delapan tahun lalu.

Laporan tersebut dilayangkan, pada 10 Juli 2024, dan diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Roely Panggabean.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri

Vina dan Eki tewas dibunuh delapan tahun lalu, saat keduanya masih berusia 16 tahun. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, Vina juga diperkosa. Setelah kedua korban tewas, kematian mereka diduga direkayasa seolah-olah Vina dan pacarnya tewas akibat kecelakaan.

Pada saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, namun tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa dan divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Kini, Saka sudah bebas.

Halaman
12

Berita Terkini