Delapan terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, ditangkap.
Namun demikian, Pegi kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Menpora: Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Bonus Rp6 Miliar
Baca juga: Inilah Alasan Kenapa Wakil Presiden Iran Mundur Setelah Hanya 11 Hari Menjabat
Baca juga: Apeng Jadi Penerima SP3 Ketujuh, KPK Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Tersangka Suap
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah