Selain itu, Pemkot Semarang juga telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat lalu lintas hewan ternak. Hewan masul ke Kota Semarang wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ini bertujuan agar hewan ternak yang masuk ke ibu kota Jateng terbebas dari penyakit.
Dari informasi yang ada, pada Juli lalu salah satu peternak mendatangkan sapi baru dari wilayah Ambarawa Kabupaten Semarang. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak provinsi untuk melakukan pengetatan peredaran hewan ternak.
"Untuk gerbang hewan yang masuk memang harus ada SKKH," katanya.
Dispertan juga akan melakukan skrining untuk mencari hewan ternak yang sakit dengan dugaan atau ciri-ciri yang sama dengan penyakit SE.
"Kita lakukan skrining juga ke peternak, jika ada (yang sakit), kami lakukan pengobatan," ucapnya. (eyf)