Berita Semarang

Ribuan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Dibongkar Satgas Pasti, Nomor WA Debt Collector Diblokir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) telah menemukan sebanyak 850 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi selama periode Juni - Juli 2024.

Tak hanya itu, Satgas Pasti juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain entitas pinjaman online ilegal, Satgas Pasti juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang terkait dengan modus penipuan, di mana oknum meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca juga: Kisah Korban PHK dan Penipuan Pinjol Mendadak Dapat Rezeki Nomplok Rp 300 Juta

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa atas temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujarnya, Senin (19/8/2024).

Hudiyanto menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal serta tawaran investasi yang berpotensi merugikan. Risiko penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector menjadi ancaman serius bagi para peminjam.

Untuk mengatasi hal tersebut, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas Pasti juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak debt collector yang diketahui melakukan ancaman dan intimidasi.

"Langkah pemblokiran rekening dan nomor kontak ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman lebih lanjut," jelas Hudiyanto.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal dan memastikan bahwa mereka hanya bertransaksi dengan entitas yang memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

(*)

Berita Terkini