Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Altis Vs Scoopy yang Tewaskan 2 Mahasiswi UNS, Pengemudi Tak Punya SIM

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan motor vs mobil.

Dari hasil penelusuran polisi, Febi Diana Sari ternyata belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.

 "Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.

Kiri - Kanan: Mobil Toyota Corolla Altis dan motor Honda Scoopy yang terlibat adu banteng di Jalan Raya antara Nguntoronadi-Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (15/8/2024). Dua mahasiswi tewas dalam kejadian ini

3. Terancam penjara dan denda

Pengemudi mobil Toyota Corolla Altis yang menabrak pengendara Scoopy langsung diamankan polisi usai peristiwa kecelakaan maut tersebut.

Pengemudi Corolla Altis Febi Diana Sari juga langsung menjalani pemeriksaan polisi.

Meski sudah berstatus tersangka namun hingga kini Febi Diana Sari tak ditahan.

Padahal dari pasal yang dijeratkan polisi, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Febi Diana Sari terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

4. Korban sedang survei penelitian 

Kedua korban meninggal akibat ditabrak pengemudi Toyota Corolla Altis adalah Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) asal Kapuas, Kalimantan Tengah dan Imelda Dewi Arifin (22) dari Magelang, Jawa Tengah.

Saat kejadian, kedua mahasiswa UNS Solo ini sedang survei lokasi penelitian.

Mereka melaju dari arah Ngadirojo menuju Baturetno.

Namun dari arah berlawanan melaju Toyota Corolla Altis.

Diduga mobil Toyota Corolla Altis berjalan terlalu ke kanan usai menyalip kendaraan.

Halaman
123

Berita Terkini