Dari hasil penelusuran polisi, Febi Diana Sari ternyata belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.
"Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.
3. Terancam penjara dan denda
Pengemudi mobil Toyota Corolla Altis yang menabrak pengendara Scoopy langsung diamankan polisi usai peristiwa kecelakaan maut tersebut.
Pengemudi Corolla Altis Febi Diana Sari juga langsung menjalani pemeriksaan polisi.
Meski sudah berstatus tersangka namun hingga kini Febi Diana Sari tak ditahan.
Padahal dari pasal yang dijeratkan polisi, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Febi Diana Sari terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
4. Korban sedang survei penelitian
Kedua korban meninggal akibat ditabrak pengemudi Toyota Corolla Altis adalah Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) asal Kapuas, Kalimantan Tengah dan Imelda Dewi Arifin (22) dari Magelang, Jawa Tengah.
Saat kejadian, kedua mahasiswa UNS Solo ini sedang survei lokasi penelitian.
Mereka melaju dari arah Ngadirojo menuju Baturetno.
Namun dari arah berlawanan melaju Toyota Corolla Altis.
Diduga mobil Toyota Corolla Altis berjalan terlalu ke kanan usai menyalip kendaraan.