Tim Kuasa Hukum massa aksi, Ahmad Syamsudin Arief, menyebut bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi para demonstran pasca aksi unjuk rasa yang dibubarkan paksa oleh polisi sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami membuka hotline aduan jika ada kawan-kawan yang mendapat tindakan represif," imbuhnya.
Aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa ini merupakan respon atas upaya DPR yang dinilai mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Hingga kini, situasi politik terkait revisi UU Pilkada masih menjadi isu panas yang mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Baca juga: BREAKING NEWS 1 Mahasiswa Undip Terluka Hidungnya Karena Peluru Gas Air Mata di Semarang