Revisi UU Pilkada

Kisah Perjuangan Mahasiswa Undip Tolak Revisi UU Pilkada, Kena Tembak Peluru Gas Air Mata

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memukul mundur mahasiswa menggunakan gas air mata saat melakukan demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Sebanyak 26 mahasiswa alami luka-luka saat mengikuti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). 

Dari puluhan mahasiswa itu, ada 18 mahasiswa masuk ke rumah sakit. Komite Aksi Kamisan Semarang, Iqbal Alma merinci selepas aksi sebanyak 15 mahasiswa masuk RS Roemani, 1 mahasiswa di RS Tlogorejo, 1 mahasiswa di RS Hermina Pandanaran,  dan 1 mahasiswa di RS Kariadi.

Mayoritas mereka mengalami sesak nafas hingga pingsan.

Baca juga: Pernyataan Sikap 15 Civitas Akademika Unnes Soroti Sikap DPR Terkait Pilkada, Ini 5 Poin Pentingnya

Baca juga: ALASAN DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Rapat Tak Kuorum, Bukan Karena Demo Mahasiswa

Baca juga: Demo Tolak DPR Anulir Putusan MK, Nathanael Sebut Polisi Represif Saat Amankan Aksi Mahasiswa

Unjuk rasa menentang revisi UU Pilkada di kantor DPRD Jateng berakhir ricuh setelah polisi menyemprotkan gas air mata untuk membubarkan massa yang memaksa masuk. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"8 sisanya luka-luka tapi tak sampai dibawa ke rumah sakit. Luka paling parah dialami mahasiswa Undip kena tembak peluru gas air mata sampai dijahit hidungnya," terangnya.

Menurutnya, tindakan represif aparat kepolisian menggunakan gas air mata di Semarang bukan kasus baru.
Kasus ini sudah berulang kali dengan dalih alasan mengkondisikan situasi.

"Padahal penggunaan gas air mata itu tindakan kekerasan," bebernya.

Mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng ini merupakan gabungan dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, seperti Undip, Universitas Negeri Semarang, UIN Semarang, dan kampus lainnya.

Demo mahasiswa ini sebagai reaksi penolakan atas upaya DPR mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah serta menetapkan usia minimal calon kepala daerah.

Sementara, Tim Kuasa Hukum massa aksi di Jateng, Ahmad Syamsudin Arief menyebut aksi tersebut sebagai bentuk protes penolakan Revisi UU Pilkada.

Menurutnya, aksi awalnya berjalan lancar berjalan dari gedung depan kantor DPRD Jateng sampai ke pintu samping.

Dari pintu samping gedung DPRD dekat Taman Indonesia Kaya, rencana awal mahasiswa akan masuk ke halaman DPRD untuk aksi simbolik menyegel gedung. Mahasiswa ketika masuk berjalan dengan cara jongkok.
"Kami mau masuk untuk simbolis segel gedung dan bikin sidang rakyat di halaman DPRD Jateng. Namun, kami dihadang polisi lalu ditembaki gas air mata," ungkapnya.

Arif menyebut, hingga saat ini pihaknya masih terus memantau, terkait keadaan demonstran pasca aksi unjuk rasa dibubarkan pukul 14.00 tadi.

"Kami membuka hotline aduan jika ada kawan-kawan yang mendapat tindakan represif,"imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan Perkap Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.

"Sangat disayangkan aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun kami bersyukur tidak ada korban yang jatuh dalam peristiwa tersebut," ujarnya.

Punya 4 Tuntutan

Halaman
12

Berita Terkini