Mata Lokal Memilih

Daftar 3 Jenis Surat yang Sudah Terlanjur Diurus Kaesang untuk Mendaftar Cawagub Jateng

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Putusan MK : Kaesang Pangarep Terancam Gagal Maju Pilgub

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju pada Pilkada Jateng"

 

Berita Terkini