Berita Regional

Awalnya Pura-Pura Menolong, Pria Ini Curi Motor Warga yang Diserang Begal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Hasil interogasi, Ismail meminta Rasiadi untuk menjual motor korban.

Terjual lah motor itu ke RK di daerah Hamparan Perak senilai Rp 5,5 juta," ucapnya.

"Setelah itu kami buru si RK ke kediamannya. Namun RK melarikan diri sedangkan sepeda motor korban masih di lokasi," sambungnya.

Ada pun dari hasil penjualan sepeda motor, Ismail mendapatkan Rp 1 juta dan Rasiadi Rp 500 ribu.

Sisanya dibagi ke tiga teman Ismail berinisial A, AG, dan R.

Saat ini petugas masih memburu ketiganya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Motor Warga yang Diserang Begal, Awalnya Pura-pura Menolong"

Baca juga: Diciduk Polisi, Begal Ikuti Tren Jangan Ya Dek Ya Sambil Tangan Diborgol

Berita Terkini