"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata AKBP Wilson.
Wilson mengungkapkan, belajar dari kasus ini warga harus senantiasa waspada menerima tamu asing ke dalam rumah atau tempat usaha, tidak mudah percaya, apalagi bertransaksi begitu saja.
Hal ini dilakukan untuk menghindari bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua WNA Iran Ditangkap karena Curi Uang di Warung Jus Kulon Progo