Guru Ngaji Tewas Dibunuh di Tegal

ALASAN Bisikan Gaib, Fredi Bunuh Mantan Bosnya Gunakan Pisau, Korban Guru Ngaji di Slawi Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (kanan), menunjukan barang bukti yang disita dari pelaku pembunuhan di Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi. Berlokasi di Gedung Tantya Sudhirajati Mapolres setempat, pada Kamis (29/8/2024).

Tapi pelaku langsung melakukan penyerangan kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengarah ke bagian leher korban sampai terluka parah dan bersimbah darah. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.

Tetapi mungkin dikarenakan panik, pelaku terjatuh dan langsung dilempar helm oleh istri korban. 

Singkatnya, pelaku tetap bisa kabur dan korban langsung dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.

Namun ketika sampai di rumah sakit, sudah dinyatakan meninggal dunia. 

Baca juga: Terdakwa Sakit, Majelis Hakim Terpaksa Tunda Vonis Lansia Pemalsu Surat di Tegal

Baca juga: Tertangkap, Inilah Tampang Pembunuh Guru Ngaji di Slawi Tegal, Ngakunya Sering Alami Gangguan Gaib

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi rumah korban."

"Selain itu, pelaku juga memesan pisau lewat penjualan online seharga Rp285 ribu," terangnya. 

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu pisau, sepeda motor milik pelaku, dua helm, satu kaus, satu jaket, dan satu celana panjang. 

"Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, KUHP lebih subsider Pasal 351 ke-3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."

"Ancaman hukuman penjara mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto mengungkapkan, pada saat ditangkap pelaku sudah berganti pakaian dari pemberian warga. 

Bahkan pada saat penangkapan, pelaku sedang berusaha meminta uang kepada warga yang ditemui, dengan tujuan uang tersebut digunakan untuk melarikan diri ke Kabupaten Batang. 

Pelaku ditangkap pada Selasa (27/8/2024) sekira pukul 13.30 saat sedang melintas di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. 

"Kami memang sempat mendapat informasi bahwa pelaku ada gangguan kejiwaan."

"Tetapi hal ini masih kami dalami, bekerja sama dengan rumah sakit dalam hal ini dokter kejiwaan."

Halaman
1234

Berita Terkini