Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Dico Ganinduto - Ali Nuruddin.
Adapun waktu proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sejak gugatan pertama kali masuk register.
"Lama 12 hari sejak diregister bukan saat pengembalian berkas). Jadi kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudivikasi dan mediasi," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap pihaknya bakal segera mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon.
Sementara jika gugatan dinyatakan lengkap, pihaknya akan melangsungkan rapat pleno sebelum menerbitkan hasil gugatan.
"Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan jika memang berkas belum lengkap, setelah komplet baru kita tentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Ia pun memastikan proses gugatan akan selesai sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati Kendal.
"Sebelum proses pentapan paslon oleh KPU, insyaallah sengketa proses di Bawaslu sudah selesai," tandasnya.